Senin, 06 Desember 2010

2 komentar:

  1. 1. Etika remaja muslim menurut Syekh Musthafa Al-Ghalayain : Studi Kitab Idha’at Al-Nasyi’in adalah seorang remaja haruslah berani maju kedepan, sabar, yaitu remaja yang sanggup menghadapinya dengan hati yang tabah dan teguh, harapan atau cita-cita yang luhur, keberanian dab kebenaeran, tetap waspada dalam menghadapi zaman yang semakin rusak, revolusi budaya yaitu pemuda dengan kerja kerasnya untuk perubahan yang lebih baik, mampu dan taat menjadi pemerintah dan rakyat, tidak terlalu bermewah-bermewahan, memegang teguh pada ajaran Agama Islam pada peradaban yang semakin maju, mempunyai jiwa nasionalisme, tetap berusaha dan pantang menyerah, mental yang tinggi dengan rasa percaya diri, selalu mengikuti pendidikan dalam membangun kemajuan dan kebahagiaan duniawi dan ukhrawi.
    2. Konsep tentang etika remaja muslim dalam pandangan Syekh Musthafa Al-Ghalayain dan realisasinya dalam kehidupan saat ini yaitu : Remaja yang mempunyai pendidikan, keberanian, maju, kedermawanan, kesabaran, ikhlas dalam beramal, mementingkan kemaslahatan umum di atas kepentingan pribadi, kemuliaan jiwa, harga diri, keberanian yang beradab, pemahaman agama yang bersih dari khurafat, peradaban yang bersih dari kerusakan, kebebasan berbicara dan bertindak yang baik dan cinta tanah air.
    3. Kontribusi yang dapat diberikan tentang bagaimana etika remaja muslim dalam pandangan Syekh Musthafa Al-Ghalayain : Studi Kitab Idha’at Al-Nasyi’in, yaitu : Remaja untuk mempunyai prinsip individualisme yang kuat akan tetapi berdasarkan pada agama Islam, lebih mengedepankan kode etik pergaulan antara manusia sebagai makhluk dengan Sang Pencipta (Al-Khaliq) serta tetap tidak mengenyampingkan hubungan antar umat beragama. Serta tetap istiqomah pada agama Islam, akhlak yang baik, menuntut ilmu yang bermanfaat serta tetap teguh pada pendirian atau dari prinsip individualisme para remaja itu sendiri.

    BalasHapus
  2. bentuk kurikulum pendidikan Islam dalam pandangan al-Ghozali dituangkan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin ; Juz awwal, kitab Mau’idzatul Mu’miniin, kitab Minhajul A’bidin, kitab Bidayatul Hidayah, dan kitab Ayyuhal Walad, serta yang sesuai dengan teks terhadap realita pendidikan yang ada saat ini adalah konsep kurikulum pendidikan yang lebih mengedepankan pada ilmu yang bermanfaat dan kebahagian dunia dan akhirat bagi orang yang mempunyai ilmu pengetahuan, serta pendekatan diri kepada Allah SWT. Dalam pencapaiannya adalah bukti adanya pendidikan dalam bentuk kegiatan pembelajaran yang terencana secara sistematis dalam bentuk kurikulum. Kurikulum pendidikan Islam dalam pandangan al-Ghozali yang sesuai dengan teks terhadap realita pendidikan yang ada saat ini adalah :
    1. Isi kurikulum
    - Ilmu Al-Qur’an dan ilmu agama seperti (tauhid, fiqh, hadits dan tafsir);
    - Akhlak, seperti (akhlak yang terpuji dan tercela);
    - Ilmu bahasa, seperti (nahwu, makhraj dan lafadz-lafadznya);
    - Ilmu kedokteran;
    - Matematika;
    - Teknologi;
    - Ilmu politik;
    - Ilmu kebudayaan, seperti (syair, sejarah dan beberapa cabang filsafat).
    2. Cakupan Materi Pelajaran
    - Ilmu yang wajib (fardlu), yaitu ilmu agama, ilmu yang bersumber pada kitab Allah;
    - Ilmu yang hukum mempelajarinya fardlu kifayah, yaitu ilmu yang digunakan untuk memudahkan urusan duniawi, seperti ilmu hitung, ilmu kedokteran, ilmu teknik, ilmu pertanian dan industri.
    3. Tujuan Kurikulum
    - Tujuan akhir kurikulum pendidikan Islam adalah tercapainya kesempurnaan insani yang bermuara pada pendekatan diri kepada Allah dan kesempurnan seseorang yang mengarah pada kebahagiaan hidup di dunia dab akhirat. Serta tidak terlepas pada suatu pendidikan Ahlak untuk menghilangkan akhlak yang buruk, akan tetapi menanamkan ahlak yang baik.
    4. Metode Pembelajaran
    - Metode Ceramah, yaitu (menjelaskan apa yang telah disampaikan);
    - Metode Diskusi, yaitu (mengadakan perbincangan masalah ilmu agar mereka memahami);
    - Metode Tamtsil, yaitu (dengan melihat setiap yang ada didepan mata (tamtsil) kita agar dijadikan satu manfaat ilmu dengan menjelaskan serta diucapkan).

    5. Ruang Lingkup
    - Ilmu yang terpuji, banyak atau sedikit. Misalnya (ilmu tauhid dan ilmu agama);
    - Ilmu yang terpuji pada taraf tertentu, yang tidak boleh diperdalam, karena ilmu ini dapat membawa kepada kegoncangan iman dan ilhad (meniadakan Tuhan) seperti ilmu filsafat;
    - Ilmu yang tercela, banyak atau sedikit. misalnya (ilmu sihir, nujum dan ilmu perdukunan). Bila ilmu ini dipelajari akan membawa mudharat dan akan meragukan terhadap kebenaran adanya Tuhan. Oleh karena itu, ilmu itu harus dijauhi.

    BalasHapus